Sabtu, 25 Juli 2009

keterbukaan informasi public antara harapan dan agan-angan

Masyarakat Indonesia sangat suka cita begitu mendengar terbitnya undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat yang selama ini kesulitan dalam mengakses data dan informasi yang berhubungan dengan pelayanan publik, bagi masyarakat awam terbitnya undang-undang no. 14 tahun 2008 merupakan agun surga yang tidak pernah di mimpikan akan terujut, setelah Indonesia merdeka sela kurang lebih 64 tahun, inilah saatnya kita merasakan alam kemerdekaan, dimana setelah sekian lam kita sebagai rakyat dianak tirikan dan tidak diperhatikan oleh pemerintah. sebenarnya kewajiaban pemerintah dalam menservis masyarakatnya sebaik mungkin dan menjadikan masyarakat itu raja, karena sesungguhnya masyarakatlah yang membayar gaji pemerintah dan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah adalah amanah yang di berikan oleh rakyat untuk memperjuangkan, merlayani, serta memberikan rasa aman dan damai dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bangsa mana saja didunia ini, jadi dapatlah dikatakan bahwa pemerintah itu sebenarnya pelayan masyarakat, jadi bukan sebaliknya menjadi tuan bagi masyarakat.

Undang-undang keterbukaan informasi publik ini terbit bukannya suatu yang aneh, karena ia lahir dari amanah undang-undang dasar 1945 yang menjadi dasar dari sumber hukum bagi undang-undang keterbukaan informasi publik itu sendiri. adapun yang menjadi dasar bagi terlahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik itu sendiri adalah pasal 20, 21, 28f, dan pasal 28 j undang-undang dasar 1945. jauh-jauh hari sinyal akan lahirnya undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik sudah ada, namun karena kepentingan kekuasaan dan penyelenggara publik belum menyadari akan tugasnya sebagai pelayan publik membuat undang-undang ini lahir bagaikan mimpi disiang bolong, dimana undang-undang ini lahir dengan begitu begitu panjangnya tarik –ulur antara pemerintah yang menjalankannya nanti dangan rakyat yang diwakilkan oleh dewan perwakilan rakyat, bahkan setelah diundang-undangkan dan disosialisasikan kemasyarakat umum serta ke penyelenggara Negara, undang-undang keterbukaan informasi publik tidak serta merta dapat diberlakukan, hal ini dakarenakan pada pasal 62 butir 1 mengatakan bahwa undang-undang ini baru efektif berlaku 2 tahun setelah undang-undang ini di sahkan, jadi dengan kata lain undang-undang ini baru akan diberlakukan efektif pada tahun 2010. bahkan jauh sebelum undang-undang ini lahir sudah ada perda-perda yang lahir di beberapa provensi di Indonesia diantara provensi yang telah melahirkan perda transparansi adalah di provensi kalimantana barat, namun perda ini tidak berjalan sebagaimana yang kita harapkan karena ada beberapa kendala diantaranya pemerintah (provensi) masih beranggapan belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan perda transparansi tersebut.

Dengan keluarnya undang-undang keterbukaan informasi publik ini merupakan payung hukum buat perda transparansi yang telah ada sebelum undang-undang Keterbuaan informasi publik ini keluar, kita sangat berharap besar akan dijalankannya undang-undang kebebasan informasi publik ini secara total dan pelayanan publik lebih diutamakan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bermartabat.

oleh Pebruantoni, SH

(coordinator advokasi dan hukum LPS-AIR, pemerakarsa MATA)